JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi sorotan.
Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) akan mempelajari UU tersebut setelah lembaga legislator itu mengakhiri massa reses pada 10 Januari 2022.
"Kita belum mempelajari karena (perppu) baru disampaikan saat masa reses. Nah kita baru akan aktif masa sidang pada tanggal 10 Januari. Tentunya DPR akan mempelajari isi perppu tersebut," terang Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023).
DPR, kata dia, akan membahas Perppu Ciptaker dengan seluruh fraksi. "Kemudian seperti mekanisme yang ada Perppu itu akan dibahas dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR," terang Dasco.
Dia menjelaskan, penerbitan Perppu Ciptaker merupakan salah satu cara yang diatur untuk membuat aturan. Ia pun enggan berkomentar lebih dalam perihal langkah pemerintah yang memilih cara instant untuk memberlakukan sebuah aturan.