BACA JUGA: Polisi Identifikasi Pelaku Pencurian di Rumah Kasatgas Penuntutan KPK
Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat. Alhasil benar saja, barang bukti berupa mobil fortuner sesuai ciri yang dimaksud ada di showroom tersebut. Polisi pun mengantongi identitas pelaku dan melakukan pengejaran.
“Pelaku ditangkap hendak keluar yang beralamat di Belitang Oku Timur,” kata Kapolsek Lempuing, AKP Sembiring.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.