Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Ricky Rizal, Ahli Pidana Sebut Hasil Tes Telegraf Bisa Jadi Alat Bukti Sah

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 04 Januari 2023 |13:51 WIB
Sidang Ricky Rizal, Ahli Pidana Sebut Hasil Tes Telegraf Bisa Jadi Alat Bukti Sah
Ricky Rizal (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubara), Solahudin mengatakan, hasil tes poligraf bisa digunakan sebagai alat bukti sah di persidangan suatu kasus.

Hal itu disampaikan dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo pada Rabu (4/1/2023).

"Apakah tes poligraf ini ketika dia diambil, diperoleh dengan cara yang sah, apakah dia dapat menjadi bukti yang sah pula. Kapan hasil tes poligraf ini menjadi bukti yang sah di persidangan, apakah di penyidikan atau ketika diucapkan di muka persidangan?" tanya pengacara Ricky di persidangan, Rabu (4/1/2023).

BACA JUGA: Polisi Kerahkan 130 Personel Amankan Lawatan Hakim ke Lokasi Pembunuhan Brigadir J 

Menurut Solahudin, tes poligraf merupakan salah satu bentuk perkembangan teknologi. Saat prosesnya itu dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan prosedur keilmuwan dan didukung keterangan ahli di bidangnya, maka tentu bisa dinilai sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan.

"Kalau sesuai dengan keilmuwan kemudian hasil dari tes poligraf itu didukung keternagan ahli di bidang itu di depan persidangan dan di bawah sumpah. Maka, menjadi alat bukti yang sah itu, yang akan dinilai oleh hakim," kata Solahudin.

BACA JUGA:Kata Ahli Pidana soal Ricky Rizal Tak Kuat Mental Bunuh Brigadir J Lalu Panggil Bharada E 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement