Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Henry Surya, Pendiri KSP Indosurya Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Miliar

Dimas Choirul , Jurnalis-Rabu, 04 Januari 2023 |14:16 WIB
Henry Surya, Pendiri KSP Indosurya Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Miliar
Henry Surya menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Barat (Foto: Dimas Choirul)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (4/1/2023).

"Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Henry Surya selama 20 tahun penjara dikurangi selama periode dalam tahanan," ujar Ketua JPU Syahnan Tanjung di PN Jakarta Barat.

BACA JUGA: Kerugian Kasus KSP Indosurya Diklaim Hanya Tembus Rp16 Triliun 

Tak hanya itu, Henry yang sekaligus sebagai pendiri KSP Indosurya ini juga dituntut untuk mengeluarkan denda sebanyak Rp200 miliar.

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Henry Surya sebesar Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan," lanjutnya

Usai JPU membacakan tuntutan, terdakwa Henry terlihat terlarut meratapi nasibnya di balik layar yang ditampilkan PN Jakarta Barat. Pasalnya, terdakwa diketahui mengikuti sidang secara daring di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

 BACA JUGA: Bos KSP Indosurya Komitmen Kembalikan Aset Anggotanya

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement