TEGAL - Seorang perempuan berseragam anggota Bhayangkari viral di media sosial Tiktok beberapa hari lalu. Belakangan diketahui perempuan tersebut bernama Diah Arin Fatma (DAF), istri Briptu Angger anggota Polres Tegal Kota. Dalam video tersebut DAF mengaku laporannya atas suaminya yang selingkuh ditolak oleh Polres Tegal Kota.
Dia juga mengaku justru dituntut oleh selingkuhan suaminya untuk membayar kompensasi kerugian pencemaran nama baik sebesar Rp100 juta.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, kasus tersebut saat ini sedang dalam proses mediasi antara DAF dan suaminya Briptu A> Sebab kasus ini adalah masalah internal yang harus diselesaikan kedua pihak. Sementara untuk suami DAF, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Provos Polres Tegal Kota.
"Ini masih dalam proses mediasi. Untuk hasilnya ini masalah internal yang akan diselesaikan kedua pihak," kata AKBP Rahmad dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Rabu (4/1/2023).
 Baca juga: Reaksi Mencengangkan Hakim Wahyu saat Dicecar Video Diduga Dirinya Bocorkan Vonis Ferdy Sambo
AKBP Rahmad menjelaskan, laporan DAF yang disampaikan ke Unit PPA bukan tentang perselingkuhan, melainkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Â
Ia menegaskan, pihaknya pun sama sekali tidak menolak laporan DAF. Tetapi yang bersangkutan tidak membawa bukti yang berkaitan dengan penganiayaan atau bukti visum. Selain itu, DAF pun secara resmi telah mencabut laporannya pada Agustus 2022.
"Kalau memang pernah dianiaya mungkin ada bukti visum yang pernah dibuatkan oleh dokter. Kalau masih ada silakan lampirkan," ungkapnya.
Follow Berita Okezone di Google News