Share

Viral Ibu Bhayangkari Curhat Suaminya Selingkuh, Polisi: Keduanya Tengah Mediasi

Yunibar, iNews · Rabu 04 Januari 2023 21:36 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 04 512 2740287 viral-ibu-bhayangkari-curhat-suaminya-selingkuh-polisi-keduanya-tengah-mediasi-H8trc8dKuN.jpg Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat. (Foto: Yunibar)

TEGAL - Seorang perempuan berseragam anggota Bhayangkari viral di media sosial Tiktok beberapa hari lalu. Belakangan diketahui perempuan tersebut bernama Diah Arin Fatma (DAF), istri Briptu Angger anggota Polres Tegal Kota. Dalam video tersebut DAF mengaku laporannya atas suaminya yang selingkuh ditolak oleh Polres Tegal Kota.

Dia juga mengaku justru dituntut oleh selingkuhan suaminya untuk membayar kompensasi kerugian pencemaran nama baik sebesar Rp100 juta.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, kasus tersebut saat ini sedang dalam proses mediasi antara DAF dan suaminya Briptu A> Sebab kasus ini adalah masalah internal yang harus diselesaikan kedua pihak. Sementara untuk suami DAF, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Provos Polres Tegal Kota.

"Ini masih dalam proses mediasi. Untuk hasilnya ini masalah internal yang akan diselesaikan kedua pihak," kata AKBP Rahmad dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Rabu (4/1/2023).

 Baca juga: Reaksi Mencengangkan Hakim Wahyu saat Dicecar Video Diduga Dirinya Bocorkan Vonis Ferdy Sambo

AKBP Rahmad menjelaskan, laporan DAF yang disampaikan ke Unit PPA bukan tentang perselingkuhan, melainkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

 

Ia menegaskan, pihaknya pun sama sekali tidak menolak laporan DAF. Tetapi yang bersangkutan tidak membawa bukti yang berkaitan dengan penganiayaan atau bukti visum. Selain itu, DAF pun secara resmi telah mencabut laporannya pada Agustus 2022.

"Kalau memang pernah dianiaya mungkin ada bukti visum yang pernah dibuatkan oleh dokter. Kalau masih ada silakan lampirkan," ungkapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

AKBP Rahmad mengatakan, terkait pencemaran nama baik dengan terlapor DAF, itu sampaikan oleh wanita berinisial J. Wanita itu melaporkan DAF karena merasa nama baiknya telah dicemarkan akibat disebut selingkuh. Dia merasa tidak bisa bekerja lagi dan merasa dirugikan sebanyak Rp100 juta.

Ia mengatakan, J melaporkan karena DAF melampirkan video yang diduga sebagai bukti perselingkuhan. Padahal itu merupakan video yang diambil sebelum DAF menikah dengan suaminya.

"Kami jajaran Polres Tegal Kota, menanggapi itu akan melakukan upaya-upaya yang tentu saja profesional dan porposional," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini