Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tahan Bos PT Tabi Bangun Papua Tersangka Penyuap Lukas Enembe

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 05 Januari 2023 |17:11 WIB
KPK Tahan Bos PT Tabi Bangun Papua Tersangka Penyuap Lukas Enembe
KPK menahan penyuap Lukas Enembe, Rijatono (foto: MPI/Arie)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL), hari ini. Rijatono Lakka dijebloskan ke penjara setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Rijatono Lakka merupakan tersangka penyuap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dia ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka RL selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

 BACA JUGA:KPK Periksa Bos Perusahaan Swasta sebagai Tersangka Penyuap Lukas Enembe

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Bos PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sejumlah proyek di daerah Papua.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement