Menurut Putra, komplotan polisi gadungan itu sudah beraksi sebanyak tujuh kali, yakni di kawasan Tambora, Tamansari dan di kawasan Gambir.
"(Motor curian) dibuang ke daerah Bogor. Dilempar kesana (ke penadah)," pungkasnya.
Kekinian, pihaknya telah mengamankan sebanyak dua unit motor milik korban. Sementara lima motor korban lainnya, masih dalam pengejaran petugas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.