Share

Izin Berobat, Napi Lapas Kelas ll A Tenggarong Kabur Naik Ojek

Dzulfikar Ash, iNews · Kamis 05 Januari 2023 02:02 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 05 340 2740382 izin-berobat-napi-lapas-kelas-ll-a-tenggarong-kabur-naik-ojek-GZ48sBMYkg.jpg Napi kabur dari Lapas Kelas II A Tenggarong. (Dzulfikar Ash)

KUTAI KARTANEGARA - Narapidana (napi) Lapas Kelas II A Tenggarong, kabur saat berobat di Rumah Sakit Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda.

Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Lapas Kelas IIA Tenggarong, Halif Shodiqulamin menjelaskan kronologi kaburnya napi bernama Sucipto (45) tersebut.

"Dia melarikan diri dengan kondisi tangan terborgol mengenakan baju tahanan khusus warga binaan pemasyarakatan (WBP)", ucap Halif, Rabu (4/1/2023) malam.

Peristiwa berawal saat napi bertolak dari lapas kelas llA Tenggarong menuju RS Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda.

"saat itu ia dalam pendampingan dan untuk ambil obat. Saat ada celah pelaku langsung kabur dengan ojek," ucapnya.

Kaburnya Sucipto bermula dari izin berobat keluar Lapas setelah mendapatkan rujukan dari RSUD AM Parikesit Tenggarong.

Napi tersebut dirujuk dengan dugaan sakit batu ginjal berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari klinik lapas.

Agus menambahkan, dalam proses pengeluarannya sudah melalui mekanisme sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Sucipto berangkat pukul 09.00 Wita dari Lapas Tenggarong. Dalam pengawalan juga, sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Follow Berita Okezone di Google News

"Mulai dari berangkat sampai periksa CT Scan tetap dikawal. Namun, pukul 14.00 Wita napi tersebut kabur. Sempat dikejar langsung," ucap Halif.

Untuk mempercepat proses penangkapan narapidana, pihak lapas saat ini berkoordinasi dengan Polres Kutai Kartanegara untuk membantu pencarian dan menangkap kembali napi yang kabur.

"Lapas Kelas IIA Tenggarong saat ini membentuk tim khusus internal, tim yang di bentuk oleh Kepala divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kaltim Jumadi, "Jelas Halif.

Dari informasi yang dihimpun dari pihak lapas, Sucipto merupakan napi kasus asusila dengan kurungan tahanan selama 9 tahun.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini