JAKARTA - Sistem pemerintahan dalam sebuah negara berguna untuk menjaga kestabilan negara itu sendiri. Sistem tersebut juga merupakan alat pemerintah untuk mengatur jalannya pemerintahan.
Pada pemerintah terdapat Sistem Parlementer dan Semi Parlementer yang mana kedua sitem tersebut memiliki perbedaan. Keduanya memiliki perbedaan tetapi termasuk kedalam sistem pemerintahan suatu Negara.
Sistem parlementer merupakan sistem pemerintahan dimana kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif. Pemerintahan parlementer berkembang di Inggris lebih dari 250-300 tahun yang lalu.
BACA JUGA: Apa Saja Peran Pemerintah Pusat Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah?
Sistem semi-parlementer sering disebut sistem semi-presidensial. Semi parlementer adalah bentuk pemerintahan nasional yang berupaya mengatasi kelemahan sistem parlementer.
BACA JUGA: Isu Krusial RKUHP Kembali Dibahas DPR-Pemerintah Hari Ini
Setiap negara di dunia tentunya memiliki salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Setiap negara menggunakan sistem ini untuk mengatur pemerintahannya. Seperti dikutip Okezone dari berbagai sumber, perbedaan antara parlementer dan semi-parlementer berasal dari tiga aspek, yaitu:
Sistem parlementer, terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas. Sementara dalam sistem semi parlementer, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas. Kedudukan eksekutif dan legislatif terpisah, namun pada saat yang sama menyatu.
Dalam sistem parlementer, kabinet dibentuk oleh parlemen. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen. Sementara dalam sistem semi parlementer, eksekutif menyusun kabinet sendiri dengan anggota yang tidak harus dari parlemen.
Dalam sistem parlementer, parlemen dapat mengangkat perdana menteri atau menjatuhkan pemerintahannya dengan mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Masa jabatan perdana menteri dan kabinet pun ditentukan oleh parlemen. Sementara dalam sistem semi parlementer, eksekutif bertanggung jawab kepada parlemen, namun tidak bisa diberhentikan begitu saja oleh parlemen.
(Susi Susanti)