Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nilai UU P2SK Bertentangan dengan UU Polri dan KUHP, Pakar Hukum: Mencerminkan Indikasi Penyimpangan

Irfan Maulana , Jurnalis-Jum'at, 06 Januari 2023 |21:27 WIB
Nilai UU P2SK Bertentangan dengan UU Polri dan KUHP, Pakar Hukum: Mencerminkan Indikasi Penyimpangan
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dinilai bertentangan dengan UU Polri.

Diketahui dalam UU tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi kewenangan khusus sebagai lembaga satu-satunya yang dapat menyidik tidak pidana sektor jasa keuangan.

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mengatakan dalam penyidikan tindak pidana ada dua lembaga. Yakni lembaga utama dan sistem pendukung.

"Dalam hal ini, Polri sebagai Lembaga utama dalam penyidikan sedangkan OJK support system," kata Rully, Jumat, (6/1/2023)

Menurut Rully pengembangan UU tersebut keliru. "Akan mencerminkan indikasi penyimpangan pelanggaran," pungkasnya.

Rully menjelaskan OJK merupakan lembaga negara independen yang dibentuk dalam suasana reformasi dibidang perekonomian melalui UU 21 tahun 2011 tentang OJK (UU OJK).

UU OJK tersebut memberikan pengaturan dalam kewenangan penyidikan sebagaimana tertuang dalam bab ketentuan umum Pasal 1 Angka 1 tentang definisi OJK.

"Kedudukan hukum kewenangan OJK dalam penyidikan merupakan supporting system yang terbatas dibidang sektor jasa keuangan dan pengaturan mengenai penempatan Penyidik Polri dan Penyidik PPNS pada lembaga OJK," ujarnya, Jumat, (6/1/2023).

Seiring berjalannya waktu, pembentuk UU telah memperluas peranan OJK di bidang sektor jasa keuangan dengan pendekatan omnibus law dalam pembentukan UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Salah pembahasannya mengenai keberadaan norma ketentuan Pasal 49. Dimana pasal tersebut memperluas definisi penyidik yang terdiri tidak hanya Penyidik Polri dan Penyidik PPNS.

"Namun juga mengadopsi Penyidik Pegawai Tertentu yang diangkat oleh OJK sebagai Penyidik OJK, serta penyidikan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK," ucapnya

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement