Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nilai UU P2SK Bertentangan dengan UU Polri dan KUHP, Pakar Hukum: Mencerminkan Indikasi Penyimpangan

Irfan Maulana , Jurnalis-Jum'at, 06 Januari 2023 |21:27 WIB
Nilai UU P2SK Bertentangan dengan UU Polri dan KUHP, Pakar Hukum: Mencerminkan Indikasi Penyimpangan
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Dengan demikian, lanjut Rully yang perlu difahami bahwa Negara telah menempatkan keberadaan Polri sebagai lembaga utama Kewenangan absolut sepanjang berkaitan dengan Harkamtibmas dan Penegakan Hukum dibidang fungsi penyidikan dalam sistem ketatanegaraan di indonesia.

Kata dia, fungsi utama penegakan hukum dalam pelaksanaan kewenangan penyidikan Polri telah dijamin dalam ketentuan Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945bdam bersifat Konstitusi.

"Pendelegasian kewenangan atributif Fungsi penegakan hukum Polri merujuk pada Ketentuan Pasal 14 UU Polri yang menegaskan kewenangan Polri dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang - undangan lainya," katanya.

Disamping itu, Fungsi penegakan hukum polri sebagai Penyidik juga diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana.

Pada Ketentuan Pasal 6 KUHAP menegaskan Penyidik Polri sebagai Koordinator penyidik PPNS yang dengan demikian melahirkan hubungan mekanisme checks and balances system dalam wujud koordinasi dan supervisi (Korsup) pengawasan oleh Penyidik Polri terhadap Penyidik PPNS.

Oleh sebab itu, dia menilai bahwa Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dinilai bertentangan dengan Konstitusi Pasal 30 Ayat 4, UU Polri Pasal 14 dan Ketentuan Pasal 6 Hukum Acara Pidana KUHAP yang tidak mengenal keberadaan Penyidik Pegawai Tertentu.

"Keberadaan eksistensi Penyidik di dalam pelaksanaan kewenangan penyidikan oleh OJK harus tetap tunduk terhadap Ketentuan Pasal 6 KUHAP dalam bingkai checks and balances koordinasi dan supervisi yang menjadi rujukan hukum acara (KUHAP Pasal 6) dalam bidang penanganan tindak pidana khusus," tegasnya.

Rully menuturkan, peran independensi kelembagaan OJK tidak dapat ditafsirkan berdiri sendiri dalam arti hubungan kelembagaan dengan institusi polri sebagai alat negara lembaga utama dalam bidang penegakan hukum yang memiliki derajat legitimasi konstitusional dalam hal kewenangan Penyidik dan Penyidikan semua tindak pidana.

Hal demikian sejatinya telah dirumuskan secara konsisten oleh pembentuk undang - undang sejak melahirkan UU OJK 2011 terkait dengan penempatan keberadaan penyidik OJK yang "Melibatkan" Penyidik Polri.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement