JAKARTA - Adanya Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang memberikan kewenangan penuh penyidikan tindak pidana keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menimbulkan suatu pertentangan.
Pasalnya, pemberian kewenangan kepada OJK tersebut bertentangan dengan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pasal 7 ayat 2, yang mengatur Kepolisian sebagai lembaga utama pemilik kewenangan absolut dalam penyidikan.
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Acara Pidana, Hibnu Nugroho menilai, UU PPSK tidak mengenal harmonisasi dengan UU lainnya.
"Undang-undang itu (UU PPSK) tidak mengenal harmonisasi, antara UU yang satu dengan UU lainnya. Satu, dengan UU Kepolisian dan apalagi dengan KUHAP, itu sangat bertentangan," ujar Hibnu kepada MPI melalui telepon, Jumat (6/1/2023).
Menggarisbawahi pertentangan dengan KUHAP, Hibnu turut menyampaikan dalam Hukum Acara Pidana, yang disebut sebagai penyidik adalah Polisi. Ia pun menjelaskan, jika implementasi UU PPSK tersebut diteruskan, nantinya akan berdampak pada penumpukan.
"Jika itu diteruskan (UU PPSK), itu akan berdampak menjadi kesulitan seperti adanya penumpukan penyerahan perkara. Khususnya di Kejaksaan, kan Kejaksaan tahunya penyidik itu kepolisian," jelas Hibnu.
Hibnu mengungkapkan, jika mengacu pada putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun harus melibatkan polisi sebagai penyidik dalam urusan tindak pidana korupsi.
"Nah di KPK, itu pun penyidik itu harus ada polisi sebagai penyidik. Ini lah saya kira sebagai bentuk ketidakselarasan di UU PPSK," katanya.
Perihal adanya asas Lex Specialis derogat legi generalis atau aturan khusus yang mengenyampingkan aturan umum, yang menjadi alasan ketidak adanya pertentangan, Hibnu mengatakan maksud dari asas tersebut tidak seperti itu.
"Lex specialis tidak seperti itu, itu kan Undang-undang (UU PPSK) mengatur tentang OJK. Bukan mengatur penyidik, tetapi hanya mengatur tentang keuangan dan administrasi," katanya.
"Artinya seharusnya pembuat UU itu mengharmonisasikan di antara keduanya," lanjut Hibnu.