Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

UU PPSK Limpahkan Penyidikan Kasus Pidana Keuangan ke OJK, Pakar Pidana: Bertentangan dengan Aturan Lain

Muhammad Farhan , Jurnalis-Jum'at, 06 Januari 2023 |23:24 WIB
UU PPSK Limpahkan Penyidikan Kasus Pidana Keuangan ke OJK, Pakar Pidana: Bertentangan dengan Aturan Lain
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan sebagai lembaga yang berhak melakukan penyidikan dalam kasus tindak pidana keuangan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) merupakan penguatan dari UU OJK sebelumnya.

Anggota Komisi XI DPR RI M. Misbakhun menilai substansi yang terkandung dalam Pasal 49 ayat (5) Bagian Keempat UU PPSK tersebut selaras dengan regulasi mengenai OJK yang selama ini diterapkan.

"Ini agar OJK mempunyai determinasi dalam melaksanakan tugasnya dan aturan gang diterbitkan dihormati oleh pelaku industri. Kalau pengawasnya mempunyai kewenangan sampai tindak pidana maka wibawa OJK lebih kuat," katanya, Sabtu kemarin (31/12/2022).

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement