SUMSEL - Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan akhirnya menetapkan tiga orang tersangka, dan langsung melakukan penahanan terhadap tiga pegawai salah satu bank nasional cabang Muaradua.
Penahanan terhadap ketiga oknum tersangka pegawai bank ini terkait dugaan tidak pidana penggelapan dana nasabah hingga miliaran rupiah.
 BACA JUGA: Polri Pastikan Penyidikan Kasus Teror Molotov di Jatiwarna Sesuai Ketentuan Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Oku Selatan, Adi Purnama, dalam keterangan persnya mengatakan, terkait adanya penggelapan dana nasabah bank BUMD, pihak kejaksaan menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap tiga orang oknum pegawai bank.
Di mana, ketiga orang oknum pegawai bank tersebut di antaranya FI selaku pegawai di bagian teller, DG selaku pegawai di bagian customer service (CS), dan RSP selaku security satpam bank.
 BACA JUGA:Tak Kuat Menanjak, Truk Tronton Pengangkut Alat Berat Masuk Jurang
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah sebelumnya pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap para saksi dan juga ketiga tersangka sejak Desember 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan maupun penyidikan, ditemukan dugaan tindak pidana penggelapan uang dari para nasabah hampir mencapai Rp1,3 miliar.
Follow Berita Okezone di Google News