Share

Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp1,3 Miliar, Tiga Pegawai Bank di Sumsel Ditahan

Teddy Hendrawan, iNews · Jum'at 06 Januari 2023 14:18 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 06 610 2741370 gelapkan-uang-nasabah-hingga-rp1-3-miliar-tiga-pegawai-bank-di-sumsel-ditahan-sJ0HoKdqYS.JPG Tiga tersangka pelaku penggelapan uang nasabah ditahan/Foto: Teddy

SUMSEL - Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan akhirnya menetapkan tiga orang tersangka, dan langsung melakukan penahanan terhadap tiga pegawai salah satu bank nasional cabang Muaradua.

Penahanan terhadap ketiga oknum tersangka pegawai bank ini terkait dugaan tidak pidana penggelapan dana nasabah hingga miliaran rupiah.

 BACA JUGA: Polri Pastikan Penyidikan Kasus Teror Molotov di Jatiwarna Sesuai Ketentuan Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Oku Selatan, Adi Purnama, dalam keterangan persnya mengatakan, terkait adanya penggelapan dana nasabah bank BUMD, pihak kejaksaan menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap tiga orang oknum pegawai bank.

Di mana, ketiga orang oknum pegawai bank tersebut di antaranya FI selaku pegawai di bagian teller, DG selaku pegawai di bagian customer service (CS), dan RSP selaku security satpam bank.

 BACA JUGA:Tak Kuat Menanjak, Truk Tronton Pengangkut Alat Berat Masuk Jurang

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah sebelumnya pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap para saksi dan juga ketiga tersangka sejak Desember 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan maupun penyidikan, ditemukan dugaan tindak pidana penggelapan uang dari para nasabah hampir mencapai Rp1,3 miliar.

Follow Berita Okezone di Google News

Menurut Adi, modus ketiga oknum tersangka tersebut dalam melancarkan aksinya dengan cara merekayasa slip penarikan dan memalsukan tanda tangan nasabah serta memasukan data di ATM.

"Kami melakukan penangkapan kepada tiga pihak dan penahanan terhadap tersangka untuk melakukan percepatan pemberkasan, Juga untuk menghindari tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Adi, Jumat (6/1/2023).

Atas kejadian tersebut, pihak bank berkewajiban mengganti kerugian uang para nasabah yang hilang, dan berdampak merugikan negara karena harus mengembalikan dana milik nasabah yang digelapkan.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31/1999 perubahan UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP dengan ancaman kurungan di atas 15 tahun penjara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini