Menurut Adi, modus ketiga oknum tersangka tersebut dalam melancarkan aksinya dengan cara merekayasa slip penarikan dan memalsukan tanda tangan nasabah serta memasukan data di ATM.
"Kami melakukan penangkapan kepada tiga pihak dan penahanan terhadap tersangka untuk melakukan percepatan pemberkasan, Juga untuk menghindari tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Adi, Jumat (6/1/2023).
Atas kejadian tersebut, pihak bank berkewajiban mengganti kerugian uang para nasabah yang hilang, dan berdampak merugikan negara karena harus mengembalikan dana milik nasabah yang digelapkan.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31/1999 perubahan UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP dengan ancaman kurungan di atas 15 tahun penjara.
(Nanda Aria)