JAKARTA- Mengenal sistem pemilu proporsional tertutup akan dibahas dalam artikel ini. Judicial review atau uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka sedang diajukan beberapa pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, jika judicial review itu dikabulkan oleh MK, maka sistem pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup alias mengikut nomor urut caleg bukan peraih suara terbanyak yang menjadi DPR di semua tingkatan. Sistem proporsional tertutup memungkinkan di kertas suara pemilu hanya ada logo partai politik.
Dalam pemilihan itu, peserta pemilu tak boleh diwakilkan oleh siapapun untuk memilih. Akan tetapi, baru-baru ini terkait pemilu 2024 diusulkan terkait perubahan sistem yang ada menjadi sistem proporsional tertutup.