Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bakar Mantan Istri dan Kekasihnya di Penjaringan, MR Terancam Hukumaan Mati

Muhammad Farhan , Jurnalis-Senin, 09 Januari 2023 |13:32 WIB
Bakar Mantan Istri dan Kekasihnya di Penjaringan, MR Terancam Hukumaan Mati
MR, pelaku yang membakar mantan istri dan kekasihnya di Penjaringan, Jakut. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - MR (44) tega membakar hidup-hidup mantan istrinya, DW, beserta kekasih prianya, SB, di Jembatan Jalan Jelambar Aladin, RT 04/06, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

MR membakar kedua korban lantaran tersulut api cemburu dengan mantan istrinya, yang diduga baru bercerai karena ada pihak ketiga, SB.

Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol M. Probandono Bobby menjelaskan, kejadian yang terjadi pada Rabu, 4 Januari 2023 sekira jam 19.00 WIB, telah mengakibatkan pembunuhan. Ia menuturkan korban SB meninggal dunia di tempat, sedangkan mantan istri pelaku, DW mengalami luka berat.

BACA JUGA: Rumah Terbakar, Satu Lansia Ditemukan Tewas Terjebak di Kamar Mandi

"Tersangka MR cemburu dan kesal terhadap Korban DW yang telah menjalin asmara dengan Korban SB. Saat tersangka MR belum menikah dengan Korban DW, Tersangka sempat bersaing dengan Korban SB untuk mendapatkan Korban DW," ujar Bobby melalui keterangannya, Senin (9/1/2023).

Bobby menjelaskan tersangka MR disangkakan dengan jeratan pasal Pasal 340 KUHPdana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (2) & (3) KUHPidana. Tersangka MR, lanjut Bobby, berdasarkan tindakannya akan diancam ancaman Hukuman Maksimal Hukuman Mati dan seumur hidup.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement