"Nanti terdakwa apakah melakukan upaya hukum luar biasa atau tidak yang berikutnya memastikan lagi sampai berapa lama," katanya.
Kejaksaan, kata dia, tidak hanya fokus kepada eksekusi terpidana. Karena, kata dia, nasib para korban asusila Herry pun perlu dikawal oleh seluruh pihak.
"Jadi anak korban Insya Allah tidak menanggung beban kelakuan si pelaku tindak pidana," ungkap dia.
(Widi Agustian)