Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Herry Wirawan Dihukum Mati, Korban Perkosaan dan Anak yang Dilahirkan Bakal Dilindungi Negara

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Senin, 09 Januari 2023 |21:31 WIB
Herry Wirawan Dihukum Mati, Korban Perkosaan dan Anak yang Dilahirkan Bakal Dilindungi Negara
A
A
A

BANDUNG - Negara bakal melindungi keberlangsungan hidup serta hak-hak para korban perkosaan, termasuk anak-anak yang dilahirkan akibat perbuatan biadab yang dilakukan oleh terpidana mati, Herry Wirawan.

Hal itu mengemuka dalam rapat koordinasi putusan perkara Herry Wirawan yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati; Gubernur Jabar, Ridwan Kamil; Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana; dan pihak terkait lainnya di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Senin (9/1/2023).

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan. Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengapresiasi putusan MA tersebut. Dia berharap, putusan itu memberikan keadilan bagi para korban dan masyarakat.

"Kami atas nama Kementerian PPPA menyampaikan terima kasih setulus-tulusnya kepada semua pihak yang sudah mengawal kasus HW (Herry Wirawan)," ucap Bintang.

Bintang menjelaskan, mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Kementerian PPA mendapat mandat dari negara melakukan koordinasi lintas sektoral secara berkala untuk pencegahan.

Rapat koordinasi kali ini, lanjut Bintang, bertujuan untuk membahas perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban, termasuk soal pendidikan para korban dan anak-anak korban yang lahir akibat perbuatan bejat Herry Wirawan jika oknum pimpinan salah satu pondok pesantren di Kota Bandung itu dieksekusi mati.

"Mudah-mudahan kasus HW bisa menjadi praktik baik penanganan kolaborasi yang luar biasa dari proses penyelidikan, penyidikan, pendampingan, penahanan sampai dengan keputusan pengadilan yang sudah memberikan titik terang," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement