JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa pihaknya telah gagal melakukan penjemputan paksa terhadap saksi Dito Mahendra. Menurut Kabag KPK Ali Fikri, saat ini pihaknya masih mencari keberadaan Dito.
"KPK sebenarnya juga sudah mendatangi rumahnya sesuai dengan data administrasi kependudukan. Namun, tidak diketahui keberadaanya. Artinya, upaya yang dilakukan KPK sudah dilakukan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2023).
Dito diminta kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi karena KPK membutuhkan keterangannya dalam penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
"Tentu kami punya data dan informasi yang harus dikonfirmasi kepada saksi Mahendra Dito ini, sehingga keterangannya sangat dibutuhkan," terangnya.