Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Papua Memanas, Lukas Enembe Langsung Diterbangkan ke Jakarta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 10 Januari 2023 |14:16 WIB
Papua Memanas, Lukas Enembe Langsung Diterbangkan ke Jakarta
Lukas Enembe/ist
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), hari ini. Lukas Enembe ditangkap di salah satu rumah makan di daerah Jayapura, Papua. KPK langsung membawa Lukas ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pendukung Lukas Enembe tidak terima atas penangkapan tersebut. Mereka menggelar aksi di sekitar lokasi penangkapan.

(Baca juga: KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, Situasi di Papua Memanas)

"KPK telah menangkap Lukas Enembe di Jayapura dan saat ini dalam proses dibawa ke Jakarta," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (10/1/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Okezone, Lukas saat ini sudah berada di pesawat dan sedang perjalanan menuju ke Jakarta. Lukas akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, guna proses pemeriksaan lebih intensif dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

Sejauh ini, Rijatono Lakka sudah dilakukan proses penahanan oleh KPK. Sementara itu, Lukas belum ditahan dengan dalih kondisi kesehatan yang belum membaik. Namun, KPK sudah mencegah Lukas untuk bepergian ke luar negeri. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement