Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aset First Travel Akan Dikembalikan ke Jamaah, Korban : Alhamdulillah Ini Mukjizat

Widya Michella , Jurnalis-Rabu, 11 Januari 2023 |11:39 WIB
 Aset First Travel Akan Dikembalikan ke Jamaah, Korban : Alhamdulillah Ini Mukjizat
Korban penipuan First Travel (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Wainah (60), salah satu dari puluhan ribu korban agent first travel kini dapat bernafas lega. Sebab uang yang disetornya senilai Rp16 juta sejak tahun 2016, kini diketahui akan dikembalikan ke jamaah sesuai putusan MA beberapa waktu lalu.

"Saya senang sekali karena memang itu yang semua jamaah harapkan," kata Wainah saat dihubungi MNC Portal, Rabu (11/1/2023).

Awal mulanya, ia ditawari oleh salah satu agent bernisial H dari first travel yang menjanjikan berangkat hanya dengan menyetor uang senilai Rp16 juta.

 BACA JUGA: Hormati Putusan MA, Kemenag Minta Aset First Travel Diatur Mekanisme Pembagiannya kepada Jamaah

"Katanya dia udah pernah jadi agent 4 tahun makanya saya percaya. Saya ditawarin "mbak mau ikut umrah enggak, nih lagi promo," murah kok cuman Rp16 juta," kata dia.

Tergiur harga murah, Wainah langsung menyetor dana awal sebesar Rp5 juta pada Mei untuk pemberangkatan di bulan Agustus 2016. Namun sebelum tanggal keberangkatan Wainah diminta untuk melunasi biaya keberangkatan umrah senilai Rp11 juta.

"Bulan Mei kita daftar, bulan Agustus nanti dilunasi sebelum berangkat. Ternyata sebelum waktunya, saya ditelepon harus dilunaskan kekurangannya, akhirnya saya datang ke agennya bawa uang Rp11 juta," tutur dia.

 BACA JUGA: Sempat Disita Negara, Aset Korban Penipuan First Travel Akan Dikembalikan

Bulan Agustus 2016 pun telah berlalu, Wainah kembali meminta kepastian keberangkatan. Lalu pada bulan Desember 2016, pihak agent malah meminta tambahan biaya senilai Rp2,5 juta.

"Nah dibulan Desember, kalau yang mau berangkat cepat ada penambahan Rp2,5 juta. Saya di bulan Desember sudah ngga yakin, temen-temen saya pada nambah Rp2,5 juta," ujar dia.

Kemudian pada berlanjut pada awal Februari 2017 dimana agent kembali menjanjikan keberangkatan Wainah ke tanah suci dengan kembali menyetor senilai Rp2 juta.

"Diawal Februari ditelepon lagi ini pemberangkatan tanggal sekian-sekian, "bagaimana kalau mau nambah Rp 2 juta lagi". Di situ saya sudah enggak respect, dari situ saya udah engga ada kabar-kabar lagi," ujar dia.

Putusan MA tersebut lanjutnya bagai mukjizat tuhan. Ia berharap pemerintah dapat segera mengembalikan dana umrah nya setelah sekian lama.

"Alhamdulillah benar-benar dengan pemerintah mengeluarkan putusan ini dan benar-benar mukjizat tuhan. Mudah-mudahan mulai terlaksana pemerintah akan mengembalikan dana umrah first travel," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan agar aset terdakwa Andika Surachman yang disita negara dikembalikan.

"Amar putusan kabul," demikian bunyi putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dilansir di situs MA, Kamis (5/1/2023).

PK itu diajukan melalui Pengadilan Negeri Depok pada Jumat 11 Maret 2022 lalu. Dengan klasifikasi penipuan dan pencucian uang. Kini status PK tersebut telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement