JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi mengaku tak tahu atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya,
Ia mengaku tak mengerti letak kesalahannya atas peristiwa tewasnya Brigadir J dalam persidangan tersebut.
Hal itu diungkapkan Putri Candrawathi saat diperiksa dalam kapsitasnya sebagai terdakwa di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
"Sebenarnya saya tidak paham, kenapa saya harus duduk di kursi ini sampai hari ini. Karena terhadap dakwaan yang ditujukan kepada saya, sampai hari ini saya tidak tahu di mana salahnya saya," ujar Putri.
Putri menegaskan, dirinya tak pernah melakukan pembunuhan, termasuk Brigadir J. Saat peristiwa penembakan, kata Putri, dirinya tengah beristirahat di dalam kamar.
Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Sering Bermimpi Buruk dan Terkejut Usai Pembunuhan Brigadir J
"Saat peristiwa penembakan itupun, saya ada di dalam kamar, sedang berisitrahat dengan pintu tertutup, dan saya tidak mengetahui bila suami saya datang ke Duren Tiga saat itu," terang Putri.
Ia menegaskan, dirinya hanya korban tindak pidana kekerasan seksual dan penganiayaan yang dilakukan oleh Brigadir J.
Baca juga: Putri Candrawathi: Saya Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
"Saya adalah korban kekerasan seksual dengan ancaman dan penganiayaan dari Yosua. Dan juga saya harus dijadikan tersangka dalam kasus ini," tandas Putri.
Lebih lanjut, Putri berharap, dirinya bisa berkumpul kembali dengan para buah hatinya. Atas masalah hukum itu, Putri memohon maaf kepada anak-anaknya lantaran tak bisa menemani momen indah dalam beberapa waktu terakhir.
"Tetapi, doa terbaik saya selalu untuk anak-anak saya di rumah. Semoga selalu dilindungi oleh tuhan yang maha esa," ujar Putri.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.