JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan upaya penahanan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Politikus Partai Demokrat ini ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023.
Pantauan MNC Portal di lokasi, tepat pada Rabu (11/1/2023) petang, Lukas Enembe nampak dipertontonkan saat jumpa pers oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Baca juga: Breaking News! KPK Resmi Tahan Gubernur Papua Lukas Enembe)
Lukas nampak terkulai lesu di atas kursi roda sembari dituntun oleh pihak rumah sakit. Nampak, Lukas tengah menggunakan baju pasien sembari dibalut baju tahanan KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penyidik telah menyita beberapa aset milik Lukas Enembe. Salah satunya, yakni emas batangan hingga kendaraan mewah seharga Rp 4,5 miliar.
"Penyitaan aset, emas batangan perhiasan emas dan kendaraan mewah senilai Rp 4,5 miliar," ujar Firli dalam jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Tak hanya itu, Firli menambahkan, pihaknya juga telah memblokir rekening Lukas yang diketahui berjumlah fantastis. Yakni, senilai Rp 76,2 miliar. "Di samping itu KPK telah memblokir rekening 76,2 miliar," pungkasnya.
Diketahui, Tersangka Korupsi, sekaligus Gubernur Papua Lukas Enembe telah rampung menjalani proses pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Bahkan, Ia juga turut ditampilkan di depan awak media.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.