Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta First Travel Diputus MA Kembalikan Uang Jamaah, Bagaimana Mekanisme Pembagiannya?

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 12 Januari 2023 |04:30 WIB
5 Fakta First Travel Diputus MA Kembalikan Uang Jamaah, Bagaimana Mekanisme Pembagiannya?
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

4. Kuasa Hukum Harap Aset First Travel Segera Dikembalikan ke Korban

Peninjauan Kembali (PK) diharapkan dapat memperjuangkan pemulihan hak-hak para calon jamaah yang menjadi korban First Travel serta hak hukum para terpidana pula.

"Kuasa hukum pun meminta agar semua aset First Travel harus segera dikembalikan pada para terpidana agar bisa melaksanakan perjanjian damai (homologasi) kepada para calon jamaah. Dengan demikian para calon jamaah akan memperoleh kembali haknya serta memenuhi rasa keadilan," katanya.

Dalam perkara ini, tiga orang terdakwa yakni Andika Surachman dihukum 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan dihukum 18 tahun penjara, dan Siti Nuraida Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.

5. Korban Sebut PK Dikabulkan Bak Mukjizat Tuhan

Wainah (60), salah satu dari puluhan ribu korban agent first travel kini dapat bernafas lega. Sebab uang yang disetornya senilai Rp16 juta sejak tahun 2016, kini diketahui akan dikembalikan ke jamaah sesuai putusan MA beberapa waktu lalu.

Putusan MA tersebut lanjutnya bagai mukjizat tuhan. Ia berharap pemerintah dapat segera mengembalikan dana umrah nya setelah sekian lama.

"Alhamdulillah benar-benar dengan pemerintah mengeluarkan putusan ini dan benar-benar mukjizat tuhan. Mudah-mudahan mulai terlaksana pemerintah akan mengembalikan dana umrah first travel," ujar dia.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement