JAKARTA - Pengacara terdakwa Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih, ditegur Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel lantaran mencecar ahli pidana, Effendy Saragih. Hal itu lantaran pertanyaan pengacara Arif Rachman Arifin di luar perkara.
Awalnya, pengacara Arif menanyakan ahli tentang 3 persoalan dasar dalam hukum pidana, yang mana hukum pidana itu mengatur tentang apa perbuatan yang dilarang, pelaku perbuatannya siapa, lalu ancaman pidananya. Arif menilai ahli tak bisa menjawab persoalan itu, meski sejatinya itu merupakan teori dasar.
"Lalu saya bertanya pada saudara yah, berkaitan UU ITE yah, itu tahun berapa saudara tahu?" tanya pengacara Arif, Junaedi di persidangan terdakwa Arif Rachman Arifin dan Agus Nurpatria, Kamis (12/1/2023).
"Saya pikir semua orang tahu yah. Waktu itu dibuat yang awalnya tahun 2008 dan direvisi," ujar Effendy.
"Saudara mempelajari UU ITE itu. Ada juga memperhatikan Konvensi Budapest?" tanya pengacara Arif.
"Saya tidak tahu itu apa, silakan saja apa yang mau ditanya," tutur Effendy.
Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel lantas menegur pengacara Arif itu lantaran pertanyaan pengacara itu di luar konteks persidangan dan semuanya berkaitan dengan teori-teori. Pasalnya, manakala hakim ditanyakan pasal-pasal tertentu pun harus kembali membuka sehingga meminta pengacara untuk langsung pada inti pertanyaannya.
"Langsung ditanya ini ajalah karena kalau ditanyakan seperti itu, itu bersifat umum sekali. Makanya langsung aja, yang diinikan saja terkait dengan pasalnya, kalau bicara teori-teori itu mesti buka buku lagi. Ini kalau kami ditanyakan, saya pun kalau ditanyakan pasal sekian itu juga gak ngerti juga saya, walaupun udah ini juga kerjaan saya. Gak begitu, langsung sajalah," kata hakim.
Junaedi lantas berterima kasih pada majelis hakim karena sudah diingatkan. Tapi, dia menilai menanyakan itu karena ahli tersebut telah didatangkan Jaksa di persidangan. Namun, hakim dengan nada tinggi tetap menegaskan pada pengacara untuk tetap bertanya pada inti pertanyaannya saja, khususnya berkaitan dengan dakwaan.
Pasalnya, pertanyaan pengacara itu seolah menggiring penilaian kalau ahli pidana tersebut bukanlah ahli. Namun, pengacara Arif membantah jika dia hendak menciptakan situasi tersebut.
"Ya kalau ditanya seperti itu kesimpulannya, ah bukan ahli ini ditanya seperti ini aja gak tahu. Kan jadi seperti itu kan, jangan menciptakan itu," kata hakim dengan nada tinggi.
"Enggak, nanti orang akan menilai seperti itu jadinya, silahkan sajalah langsung ke titik persoalannya aja, terkait yang disebutkan tadi ini banyak persoalan yang didasari teori hukum yang anda sebutkan tadi. Tahu gak dia, langsung pendapat saudara yang mau diangkat apa, gitu aja langsung," tutur hakim.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.