Unit PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin berhasil mengendus keberadaan tersangka, hingga akhirnya Jumat (6/1/2023), dipimpin langsung Kanit PPA Iptu Susilo berhasil menangkap tersangka di Kelurahan Pelita Jaya, Kota Lubuklinggau.
“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)