Unit PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin berhasil mengendus keberadaan tersangka, hingga akhirnya Jumat (6/1/2023), dipimpin langsung Kanit PPA Iptu Susilo berhasil menangkap tersangka di Kelurahan Pelita Jaya, Kota Lubuklinggau.
“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.