JAKARTA - Hakim menyebutkan, keterangan terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin berisi kejujuran dan bantahan atas keterangan Ferdy Sambo.
Namun, Arif malah menangis sesenggukan saat menceritakan ketakutannya pada Ferdy Sambo mengingat ajudannya saja bisa disuruh dibunuh, apalagi dia.
Arif mengatakan, dia tak pernah diperiksa oleh Timsus ataupun Irsus, dia pertama kali diperiksa oleh Wabprof Polri saat sudah dalam proses penyidikan kode etik.
Pada kesempatan pertama pemeriksaan itu, sejatinya dia sudah menceritakan semua yang diketahuinya berkaitan kematian Brigadir J.
"Pada kesempatan pertama diperiksa anda langsung ceritakan?" tanya pengacara terdakwa di persidangan, Jumat (13/1/2023).
"Semua, semua saya ceritakan," ujar Arif.
Pengacara Arif, Marcella menerangkan, dari keterangan Arif sebagai terdakwa kala diatanyai hakim, dia mencatat jawaban Arif ada gabungan antara ancaman, takut diri menjadi kasus, dan Arif salah mengira perintah yang diterikanya itu sudah pantas.
"Pertanyaan saya ini kan dari jarak anda menonton sampai anda menceritakan kan sangat panjang, anda tidak bercerita apa karena anda takut diancam apa karena apa? Apa yang anda rasakan?" tanya pengacara Arif.
"Takut diancam pasti, saya kemarin saja pak hakim yang mulia," kata Arif terpotong karena menangis.
Arif mengaku, pasca menonton video rekaman Brigadir J masih hidup dia tak menceritakan selain pada Hendra Kurniawan selaku atasannya hingga saat dipatsuskan lantaran dia merasakan ketakutan yang hebat.
Di situ, Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel menyampaikan, alasan hakim memeriksa Arif Rachman sebagai terdakwa sebagai yang pertama diperiksa lantaran hakim melihat adanya kejujuran dalam diri Arif.
"Saya mau beritahu pada saudara kenapa saudara kami minta yang pertama, karena saya lihat ada kejujuran di saudara, itu sebabnya saya minta yang pertama. Saya bisa pahami bagaimana perasaan saudara yah, itu sebabnya yah kenapa kemudian biar perkara ini menjadi terbuka, harapan kami itu, tidak lain. Itu sebabnya pada awal petanyaan ada bantahan saudara terhadap keterangan Ferdy Sambo," kata hakim.
Hakim menilai, keterangan Arif tersebut dinilai jujur dan berisi bantahan atas keterangan Ferdy Sambo. Maka itu, hakim meminta agar Arif membuka hal yang belum dibuka di persidangan guna membuat peristiwa kematian Brigadir J, khususnya berkaitan Obstruction of Justice menjadi gamblang.
"Di situ kemudian kami minta pada saudara untuk yang pertama kita periksa, silakan dibuka apa yang harus saudara bukakan di sini?" jelas hakim.
"Sudah semuanya yang mulia. Saya menceritakan dan berbeda dengan pak FS saja terus terang keluarga saya itu takut, istri saya sempat bilang, ingat pak anak-anak, bayangkan ajudannya saja bisa disuruh dibunuh, gimana saya gak kepikiran Yang Mulia," kata Arif menangis sesenggukan.
(Natalia Bulan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.