Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Irfan Widyanto, Ahli Sebut Perusakan Elektronik secara Fisik Tak Dapat Dijerat UU ITE

Rizky Syahrial , Jurnalis-Jum'at, 13 Januari 2023 |15:13 WIB
Sidang Irfan Widyanto, Ahli Sebut Perusakan Elektronik secara Fisik Tak Dapat Dijerat UU ITE
Irfan Widyanto. (MPI)
A
A
A

"Yang saya hormati penasihat hukum, melempar HP saya walaupun sampai rusak perangkat sistem elektronik saya pun itu bukan yang masuk dalam Undang-Undang ITE," ujar Henry Subiakto.

Dalam kasus ini, Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo.

Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), juncto Pasal 55 ayat 1 pertama KUHP, dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 kedua, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement