Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Irfan Widyanto, Ahli Sebut Perusakan Elektronik secara Fisik Tak Dapat Dijerat UU ITE

Rizky Syahrial , Jurnalis-Jum'at, 13 Januari 2023 |15:13 WIB
Sidang Irfan Widyanto, Ahli Sebut Perusakan Elektronik secara Fisik Tak Dapat Dijerat UU ITE
Irfan Widyanto. (MPI)
A
A
A

"Yang saya hormati penasihat hukum, melempar HP saya walaupun sampai rusak perangkat sistem elektronik saya pun itu bukan yang masuk dalam Undang-Undang ITE," ujar Henry Subiakto.

Dalam kasus ini, Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo.

Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), juncto Pasal 55 ayat 1 pertama KUHP, dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 kedua, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement