Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kenapa Disebut Kota Palu?Ini Awal Mulanya

Cahyo Yulianto , Jurnalis-Sabtu, 14 Januari 2023 |07:41 WIB
Kenapa Disebut Kota Palu?Ini Awal Mulanya
Ilustrasi (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA- Kenapa disebut Kota Palu? Mungkin bagi sebagian orang bertanya-tanya demikian. Ibu kota dari provinsi Sulawesi Tengah. Kota ini terletak tepat pada garis khatulistiwa dengan ketinggian berkisar antara 0-2500 meter diatas permukaan laut.

Kota Palu berbentuk memanjang dari timur ke barat terdiri dari dataran rendah, dataran bergelombang serta dataran tinggi. Secara astronomis, kota Palu terletak pada 0°,36”-0°,56” Lintang Selatan dan 119°,45” – 121°,1” Bujur Timur. Berdasarkan ketinggiannya, Kota Palu dibagi menjadi 3. Wilayah yang memiliki ketinggian 0-100 meter, ketinggian 100-500 meter dan kawasan pegunungan diatas ketinggian 500 meter diatas permukaan laut.

Kota Palu saat ini berbatasan di utara dengan kelurahan Tawaeli dan Kecamatan Banawa, di selatan dengan Kabupaten Sigi dan Kecamatan Marawola, sebelah barat dengan kecamatan Marawola dan Banawa, serta di timur berbatasan dengan Kabupaten Primo dan kelurahan Tawaeli.

Kota Palu merupakan “kota baru” yang letaknya beradaa di muara sungai. Awal mula berdirinya kota Palu adalah karena penduduk desa Bontolevo di pegunungan Ulayo. Setelah pergeseran penduduk menuju dataran rendah, sampailah mereka pada daerah yang sekarang bernama Boya Pagego.

Kota Palu berawal dari bersatunya empat desa yang salah satu tugasnya adalah untuk memilih raja dan para pembantunya yang berkaitan dengan kegiatan kerajaan. Keempat desa tersebut adalah Besusu, Tanggabanggo (Siranindi) yang saat ini bernama Kamonji, Panggovia yang saat ini bernama Lere, dan Boyantongo saat ini bernama Kelurahan Baru. Secara etimologi, nama Palu berasal dari kata Topalu’e yang berarti tanah yang terangkat. Hal ini sesuai karena Kota Palu merupakan dataran tinggi.

Setelah kemerdekaan, Kota Palu secara resmi berdiri pada tahun 1978 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1978 tentang Pembentukkan Kota Administratif Palu atas Dasar Asas Dekontrasi sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintah Daerah. Kota Palu pada awal kemerdekaan merupakan bagian dari daerah Swatantra II Donggala. Seiring berjalannya waktu dan perbaikan tatanan ketatanegaraan pemerintah pusat, maka Palu menjadi kota administratif.
(RIN)

(Rani Hardjanti)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement