Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hendra Kurniawan Pilih Sekretaris Pribadi Jadi Saksi Meringankan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 17 Januari 2023 |11:16 WIB
Hendra Kurniawan Pilih Sekretaris Pribadi Jadi Saksi Meringankan
Hendra Kurniawan (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan bakal menghadirkan sekretaris pribadi (Spri) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Diketahui, agenda sidang Hendra hari ini yakni mendengarkan keterangan saksi meringankan atau a de charge.

“Hari ini dari PH (penasihat hukum) akan menghadirkan saksi yang meringankan yaitu Spri Pak HK (Hendra Kurniawan),” ujar penasihat hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat saat dihubungi.

BACA JUGA:Hendra Kurniawan Dkk Akan Jalani Sidang Lanjutan Obstruction of Justice Hari Ini 

Sebagai informasi, Hendra Kurniawan telah didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan Hendra bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin.

Dalam perkara itu, Hendra berperan aktif seperti memberikan instruksi untuk menyisir kamera pengawas di sekitar komplek rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Jaksa Tanyai Hendra Kurniawan Soal Pembagian Tugas oleh Ferdy Sambo 

Atas perbuatannya itu, keenamnya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement