Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Penumpang Bajaj Dibegal di Tambora, Uang Rp8 Juta Raib

Dimas Choirul , Jurnalis-Selasa, 17 Januari 2023 |14:13 WIB
2 Penumpang Bajaj Dibegal di Tambora, Uang Rp8 Juta Raib
Ilustrasi (Foto: Ist/iNews)
A
A
A

JAKARTA - Dua penumpang bajaj menjadi korban begal saat melintas di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Uang senilai Rp8 juta raib dibawa kabur pelaku.

Peristiwa itu terjadi pada Senin 16 Januari 2023, di Traffic Light Jalan Perniagaan Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat sekira pukul 17.30 WIB.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, peristiwa pembegalan itu bermula ketika korban berinisial SB (25) dan MF (23) menaiki bajaj dari arah Muara Baru dengan tujuan Stasiun Angke.

BACA JUGA:Pulang Main, Remaja di Bekasi Dibacok Komplotan Begal 

Saat dalam perjalanan, kondisi lalu lintas sempat terjadi kemacetan. Tiba-tiba saja, pelaku datang dan langsung menghampiri kedua korban.

"Pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau," ujar Putra saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).

BACA JUGA:Buron 18 Hari, Begal Penjual Pecel Lele Pakai Celurit di Tangerang Ditangkap 

Ketika itu, kedua korban hanya bersikap diam karena diancam oleh pelaku menggunakan pisau. Pelaku langsung mengambil uang tunai Rp8 juta yang ada di saku korban berinisial SB.

"Setelah mendapatkan uang, pelaku langsung melarikan diri," ujarnya.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Pada malam harinya sekira pukul 22.00 WIB pelaku bernama Ardiansyah alias Abu ditangkap di dekat perlintasan rel kereta api, tepatnya di Kelurahan Pekojan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang uang tunai senilai Rp3 juta diduga hasil sisa curian. Di mana, sisanya sudah digunakan pelaku untuk menebus HP yang ia gadai.

"Sisa uang hasil kejahatan ada yang dipakai buat nebus gadaian HP pelaku," ujarnya.

Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih jauh. Termasuk masih menggali apakah pelaku beraksi secara berkomplot atau memang beraksi seorang diri.

"Pelaku kita disangkakan Pasal 365 KUHP," pungkas Putra.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement