JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Tenaga Ahli PD Pasar Jaya, Rosario De Marshall atau yang akrab disapa Hercules akan memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis, 19 Januari 2023.
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan konfirmasi untuk hadir besok (19/1)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
(Baca juga: Duh! Panitera MA Desy Bagi-Bagi Cuan Suap Miliaran Rupiah di Lift Gedung MA)
KPK berharap Hercules dapat kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik besok. KPK menunggu janji mantan Preman Tanah Abang tersebut untuk memberikan kesaksiannya dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Kami berharap yang bersangkutan kooperatif hadir untuk menerangkan dugaan perbuatan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dkk," imbau Ali.
Sedianya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hercules sebagai saksi pada Senin, 17 Januari 2023, kemarin. Namun, Hercules tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK tersebut. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hercules hari ini. Namun, dia kembali tak hadir.
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik KPK dari keterangan Hercules. Namun memang, KPK membutuhkan keterangan Hercules untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati (SD). Keterangan Hercules juga dibutuhkan untuk pengembangan perkara ini.
Sebab, KPK menduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. KPK sedang mendalami keterlibatan pihak lain tersebut lewat pemeriksaan saksi. Diduga, tak sedikit pihak yang memberi maupun menerima suap terkait pengurusan perkara di MA.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.