MUAROJAMBI - Ibu mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak heran dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak menerapkan Pasal 340 KUHP, yakni hukuman mati terhadap terdakwa Putri Candrawathi (PC).
(Baca juga: Isi Curhatan Hati Trisha Eungelica Usai Ayahnya Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup)
Bahkan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), jaksa menuntut istri Ferdy Sambo tersebut dengan hukuman penjara 8 tahun.
"Tuntutannya diberikan sepaket dengan Kuat Ma'ruf, ini benar-benar sejodoh antara Kuat Ma'ruf dengan Putri ini," ucapnya sembari berlinang air mata, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, tuntutan JPU 8 tahun tersebut sangatlah tidak adil. "Ini betul betul tidak adil terhadap orang rakyat kecil seperti kami ini," tandas Rosti dengan masih terisak-isak air mata.
Dia menilai, tuntutan yang disamakan dengan Kuat Ma'ruf, padahal istri Ferdy Sambo ini mengetahui matang-matang pembunuhan berencana ini.
Sekadar diketahui, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh JPU di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Putri diyakini jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa lain.
Sehari sebelumnya, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo merupakan otak pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan ajudannya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.