Share

KUHP yang Baru Masih Terdapat Hukum Pidana Adat, Masyarakat Tak Perlu Resah

Khafid Mardiyansyah, Okezone · Rabu 18 Januari 2023 17:34 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 18 340 2748791 kuhp-yang-baru-masih-terdapat-hukum-pidana-adat-masyarakat-tak-perlu-resah-zuuyPO7VKV.jpg

PONTIANAK - Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) menggelar acara sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kegiatan sosialisasi kali ini diselenggarakan di Pontianak, pada Rabu (18/1/2023).

Bertindak sebagai narasumber, Guru besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Prof. Dr. Pujiyono, Guru besar Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Prof. Benny Riyanto, serta Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Profesor Topo Santoso.

Guru besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Prof. Dr. Pujiyono, menjelaskan bahwa KUHP baru saat ini masih terdapat pertentangan dalam masyarakat hingga menjadi isu actual, sebut saja living law yang dirasa tidak adanya kepastian hukum dalam living law.

“Di dalam KUHP nasional kita lihat disana yang dimaksud dengan living law ini adalah hukum pidana adat, ini bukan hal baru, hukum positif kita mengenal living law dan sekarang masih berlaku," jelas Pujiono.

Ia juga menambahkan bahwa hukum living law berlaku dimana hukum itu berada dan nilai-nilai Pancasila sebagai filter bagi dasar living law yang berlaku di Indonesia.

“Living law yang eksis yang kemudian diakui, diakomodir, dan diberlakukan ada syarat-syarat pemberlakuannya, berlaku terbatas dimana hukum pidana adat itu berlaku, tidak boleh bertentangan degan Pancasila, tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dasar 45, tidak boleh bertentangan dengan HAM,” tambah Prof Pujiono.

“Jadi KUHP ini disusun atas keseimbangan nilai global dan juga nilai-nilai nasional, tetapi ada parameternya bahwa disitu harus ada filter sebagai faktor pembenaran yaitu Pancasila sebagai margin of apresiation, bahwa Pancasila sebagai faktor pembenaran di dalam filter itu,” lanjut prof Pujiyono.

Follow Berita Okezone di Google News

Dalam kesempatan yang sama, Prof Benny Riyanto mengungkapkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru sudah mengikuti pergeseran paradigma hukum pidana yang universal.

“KUHP nasional kita itu sudah mencerminkan nilai-nilai dasar falsafah negara, nilai-nilai budaya bangsa, dan juga nilai-nilai hak asasi manusia yang bersifat universal,” ujar Prof. Benny.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Profesor Topo Santoso menjelaskan mengenai tiga pilar fundamental dalam hukum pidana

"Trias hukum pidana itu adalah tiga bagian paling penting dari hukum pidana materil, pertama adalah tindak pidana, kedua adalah pertanggung jawaban pidana, dan ketiga adalah pidana dan pemidaan," kata prof Topo.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini