Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pandji Pragiwaksono Sudah Disidang Adat Toraja, Proses Hukum di Polri Tetap Lanjut?

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 26 Februari 2026 |13:06 WIB
Pandji Pragiwaksono Sudah Disidang Adat Toraja, Proses Hukum di Polri Tetap Lanjut?
Pandji Pragiwaksono Sudah Disidang Adat Toraja, Proses Hukum di Polri Tetap Lanjut? (Ari Sandita)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan bakal mempertimbangkan hasil sidang adat Toraja terhadap komika Pandji Pragiwaksono buntut dugaan penghinaan lewat materi standup.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, pertimbangan akan diambil penyidik sejalan penerapan living law (hukum yang hidup di masyarakat) dengan hukum pidana nasional.

“Semua yang dilakukan itu kan merupakan langkah-langkah konkret sesuai dengan living law. Kemudian dengan ada hukum nasional dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan,” kata Himawan kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).

Himawan menyebutkan, hasil sidang adat akan menjadi bahan pertimbangan dalam gelar perkara, apakah bisa Pandji dijerat sebagai tersangka atau tidak.

“Jadi nanti kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan pasca dia melakukan sidang adat di Toraja. Iya nanti kan kita kaji dulu apa kira-kira yang bisa masuk unsurnya itu, kemudian nanti baru kita simpulkan dalam gelar perkara,” ujar Himawan.

Ia menambahkan tidak menutup kemungkinan penyidik akan memeriksa para pemuka tokoh Toraja yang telah mengadili Pandji secara adat sebagai bahan gelar perkara.

“Kemungkinan kalau itu dibutuhkan dalam penyidikan, kita akan lakukan pemeriksaan pada nanti beberapa pihak yang diperlukan dalam proses penyidikan, ya,” ucap Himawan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement