Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KUHP yang Baru Masih Terdapat Hukum Pidana Adat, Masyarakat Tak Perlu Resah

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Rabu, 18 Januari 2023 |17:34 WIB
KUHP yang Baru Masih Terdapat Hukum Pidana Adat, Masyarakat Tak Perlu Resah
A
A
A

Dalam kesempatan yang sama, Prof Benny Riyanto mengungkapkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru sudah mengikuti pergeseran paradigma hukum pidana yang universal.

“KUHP nasional kita itu sudah mencerminkan nilai-nilai dasar falsafah negara, nilai-nilai budaya bangsa, dan juga nilai-nilai hak asasi manusia yang bersifat universal,” ujar Prof. Benny.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Profesor Topo Santoso menjelaskan mengenai tiga pilar fundamental dalam hukum pidana

"Trias hukum pidana itu adalah tiga bagian paling penting dari hukum pidana materil, pertama adalah tindak pidana, kedua adalah pertanggung jawaban pidana, dan ketiga adalah pidana dan pemidaan," kata prof Topo.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement