Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Sidang Tuntutan Bharada E, JPU Dianggap Tak Adil

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 19 Januari 2023 |07:30 WIB
5 Fakta Sidang Tuntutan Bharada E, JPU Dianggap Tak Adil
Bharada E. (Foto: MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA – Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, (18/1/2023). Bharada E dituntut terkait perannya sebagai eksekutor dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.

Berikut fakta-fakta seputar tuntutan terhadap Bharada E:

BACA JUGA: LPSK Geram Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

1. Dituntut 12 tahun penjara 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya menghilangkan nyawa Brigadir J.

JPU menilai bahwa Bharada E dinilai memiliki niatan untuk menghilangkan nyawa Brigadir J dalam perbuatannya tersebut. Bahkan, Brigadir J turut terlibat dalam melakukan perencaan pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Hal Memberatkan Dia Eksekutor Utama 

2. Pengacara keberatan 

Pengacara Bharada E Ronny Talapessy mengungkapkan keberatan atas dakwaan JPU terhadap kliennya, yang dinilai melukai rasa keadilan. Menurut Ronny, kliennya selama persidangan terungkap tidak punya niat membunuh Brigadir J dan sudah bekerja sama dengan penegak hukum dengan berperan sebagai Justice Collaborator (JC).

"Status dia sebagai Juctice Collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum. Perjuangan dari awal bagaimana Richard konsisten dan ketika dia harus berani mengambil sikap, dia berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan itu ditunjukka," kata Ronny. .

Meski mengungkapkan keberatan, Ronny mengatakan pihaknya menghormati dan menghargai tuntutan dari JPU tersebut.

3. Akan ajukan pledoi 

Pihak kuasa hukum Bharada E meminta waktu satuminggu kepada majelis hakim untuk menyusun pledoi (nota pembelaan) terhadap tuntutan dari JPU. Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyebut tunutan JPU tersebut telah melukai rasa keadilan.

Permintaan dari kuasa hukum Bharada E tersebut telah dikabulkan oleh majelis hakim.

"Kami berikan kesempatan minggu depan, Rabu (25 Januari 2023) pembacaan pledoi terdakwa maupun penasihat hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

4. Jaksa disoraki pengunjung sidang 

Tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan JPU juga menimbulkan ketidakpuasan, bahkan protes, di kalangan pengunjung sidang. Banyak pengunjung sidang yang merupakan fans dari Bharada E menyoraki JPU atas tuntutan tersebut.

"Huu, itu tidak adil woiii," ujar salah satu pendukung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Bharada E sudah jujur, kenapa mesti segitu tuntutannya. Seharusnya jauh lebih ringan," ucap pendukung lainnya.

5. Berharap pada Majelis Hakim

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa tim kuasa hukum akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan JPU pada kliennya. Dia juga meminta Bharada E tetap tenang karena masih ada harapan majelis hakim meringankan hukuman pada pembacaan vonis.

"Terakhir saya mau tutup bahwa kami berharap hakim sebagai wakil Tuhan bisa menerapkan keadilan bagi Richard Eliezer dan mempertimbangan Justice Collaborator," katanya.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement