Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengertian PPS, Syarat Serta Cara Rekrutmen Panitianya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 19 Januari 2023 |10:39 WIB
Pengertian PPS, Syarat Serta Cara Rekrutmen Panitianya
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Pengertian PPS dan syarat serta cara rekrutmen panitianya menarik untuk diulas. Adapun PPS ini kepanjangan dari panitia pemungutan suara dibentuk oleh KPU kabupaten/kota paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan pemilu.

Selain itu PPS itu terbentuk lagi menjadi kelompok penyelenggara pemungutan suara yang elanjutnya disingkat KPPS. Hal in bertugas melaksanakan pemungutan suara di tempat.

Lantas apa pengertian PPS dan syarat serta cara rekrutmen panitianya? simak penjelasannya di sini. Untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam PKPU no 8 Tahun 2022 pasal 35. Berkut syarat menjadi PPS:

1. WNI Berusia 17 Tahun Minimal

Syaratnya yakni warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

2. Kepribadian Jujuru

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

3. Bukan Partai Politik

Syarat selanjutnya yakni tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

4. Sehat Jasmani dan Rohani

Salah satunya mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

5. Tidak Punya Catatan Kejahatan

Syarat selanjutnya yakni tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Mengutip dari laman KPU Sukoharjo, berikut adalah cara mendaftar anggota PPS melalui laman SIAKBA.

Pertama-tama pelamar membuka akses laman website https://siakba.kpu.go.id/login. Kemudian untuk masuk ke aplikasi SIAKBA membutuhkan login, bagi yang belum mempunyai akun bisa melihat ke bagian kanan, ada tulisan Belum memiliki akun? Silahkan buat akun di sini klik ‘di sini’ untuk mendaftarkan diri. Isi nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) , disusul langkah berikutnya memasukan Password dan Konfirmasi Password. Selanjutnya pelamar bisa klik 'Register' . di layar akan tertera tulisan ,Terimakasih Sudah Mendaftar di PORTAL SIAKBA. Untuk aktivasi telah dikirim ke alamat Email pendaftar.

Setelah itu pelamar silahkan cek inbox email, lakukan aktifasi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan tadi untuk verifikasi email SIAKBA.

Lalu klik 'Aktivasi Akun' untuk mengaktifkan akun Siakba anda. Selesai, akun SIAKBA terdaftar dan bisa digunakan untuk Login masuk SIAKBA

Langkah kedua, pelamar silahkan masuk/Login ke SIAKBA ;

(RIN)

(Rani Hardjanti)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement