Hakim mengusir para pendukung Bharada E tersebut lantaran dinilai membuat gaduh usai jaksa membacakan tuntutan terhadap Bharada E. Hakim sempat menskor persidangan atas keributan yang ditimbulkan para pendukung Bharada E tersebut.
Dalam tuntutannya itu, jaksa menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini, selain Bharada E, terdakwa Ferdy Sambo dituntut jaksa seumur hidup. Sementara Putri Candrawathi dituntut hukuman selama 8 tahun penjara. Sama dengan Putri, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf juga dituntut 8 tahun penjara.
Ferdy Sambo dinilai jaksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan melanggar pasal 49 juncto UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Berbeda dengan Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf hanya dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(Fakhrizal Fakhri )