JAKARTA - Ahli komputer forensik dan cryptography, Setyadi Yazid menjelaskan tentang akses hardisk pada laptop patah di sidang dugaan Obstruction of Justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin di PN Jaksel, Jumat (20/1/2023).
Awalnya, tim pengacara Arif mempertanyakan bagaimana laptop yang sudah dipatah-patahkan hingga membuat motherboard patah, tapi tak mematahkan atau merusak hardisk.
Hakim lalu bertanya apakah hardisk dalam laptop tetap bisa diakses. Lalu Yazid menerangkan bahwa hardisk laptop tersebut tetap bisa diakses.
"Biasanya kalau dia dalam keadaan mati lalu dipatahkan laptopnya, maka harisknya nggak akan berubah, hardisk kan ada casenya yang lebih kuat daripada luarnya ya sehingga dia tahan. Nah, mengaksesnya memang dengan komputer lain," ujarnya di persidangan, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Ahli Jelaskan Soal Abnormal Shutdown dalam Sidang Arif Rachman
Menurutnya, hardisk dalam komputer atau laptop biasanya memiliki pelindung sehingga bisa tahan. Adapun hardisk yang masih utuh bentuknya pada laptop yang patah tersebut bisa diakses melalui komputer lain.
Baca juga: 2 Saksi dan 4 Ahli Dihadirkan ke Sidang Arif Rachman Arifin