Seperti diketahui, pada Selasa (17/1/2023), sejumlah kades dan perangkat daerah dari berbagai wilayah melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam 1 periode.
Sementara itu, Peneliti Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta Sunaji Zamroni mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun tidak masuk akal.
“Jangankan sembilan tahun, yang enam tahun aja argumentasi dan alasannya belum jelas. Jika sekarang ditarik ke angka sembilan asumsi yang dibangun itu sebenarnya sudah nggak make sense juga,” kata Naji.
Ia menambahkan, masa jabatan seorang pejabat tidak perlu terlalu lama, karena akan merasa lebih berkuasa dan kemungkinan mengundang banyak risiko.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.