Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gong Xi Fa Cai! 26 Napi Konghucu Dapat Remisi Imlek, 1 Langsung Bebas

Irfan Maulana , Jurnalis-Minggu, 22 Januari 2023 |08:23 WIB
Gong Xi Fa Cai! 26 Napi Konghucu Dapat Remisi Imlek, 1 Langsung Bebas
Illustrasi freepik
A
A
A

JAKARTA- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 26 narapidana yang beragama Konghucu.

RK ini diberikan dalam rangka Imlek 2574 KongIli. Satu diantaranya 26 napi tersebut langsung dinyatakan bebas, lantaran mendapat remisi 1 bulan.

(Baca juga: Pastikan Keamanan Imlek Lancar, Kapolda Metro Jaya Kerahkan Tim Jimob Sterilisasi Vihara di Jakarta)

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, remisi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi, lantaran para napi telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

Narapidana terbanyak menerima RK Imlek 2023 kata dia berasal dari Kalimantan Barat, yakni sebanyak 9 narapidana, disusul Bangka Belitung sebanyak 7 narapidana, dan Banten sebanyak 3 narapidana.

"Sisanya berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara," ucap Rika, Minggu, (22/1/2023).

Pemberian RK Imlek juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Tercatat, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp14.790.000.

“RK Imlek merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” jelas Rika.

Pada kesempatan tersebut, Rika turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Imlek dan mendapatkan Remisi. Pihaknya secara langsung meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement