"Persidangan ini sangat tidak berpihak pada korban. Kita sudah berupaya maksimal, saya selama sidang tidak pernah sehari pun lalai, tapi nyatanya sia-sia," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, divonis lepas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) Selasa (24/1/2023).
Hal ini, dikatakan majelis hakim Syafrudin Ainor saat membaca amar putusan. Menurutnya, kasus Henry tersebut bukan merupakan pidana. Melainkan, perdata.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut diatas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ujar Syarifudin di PN Jakbar, Selasa (24/1/2023).
(Erha Aprili Ramadhoni)