JAKARTA - Dua terdakwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya divonis lepas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Kedua terdakwa tersebut yakni, petinggi KSP Indosurya, June Indria dan Henry Surya.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman menyoroti putusan lepas terhadap kedua terdakwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana tersebut. Benny menduga hakim yang mengadili dan memutus perkara tersebut 'masuk angin'.
"Parah hukum di negeri ini. Menurut saya kuat dugaan majelis hakim yang menangani perkara ini sudah 'masuk angin' mengingat jumlah dana yg digelapkan begitu fantastik, triliunan," kata Benny kepada awak media, Kamis (26/1/2023).
Menurutnya, sudah banyak kasus penggelapan dana oleh sebuah lembaga keuangan yang berujung pada kekecewaan nasabah. Ia berpandangan hukum saat ini justru lebih melindungi pemilik modal daripada nasabah. Padahal, nasabah merupakan prioritas utama.
Baca juga: Selain Divonis Bebas, Barang Bukti Puluhan Mobil Mewah Milik Bos KSP Indosurya Juga Dikembalikan
"Sudah banyak kasus serupa ini yang berujung pada kekecewaan nasabah. Hukum lebih melindungi pemilik modal daripada nasabah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Benny mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa putusan hakim dalam perkara tersebut. Ditegaskan dia, jika ada kejanggalan, maka patut diduga dalam kasus tersebut ada intervensi kekuatan luar baik uang pun kekuasaan.
"Eksaminasi bisa segera dilakukan. KY sebaiknya jangan diam, tunjukkan bahwa negara hadir, negara melindungi yang lemah, negara menghadirkan keadilan untuk warganya," ucapnya.