Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi III DPR Soroti Vonis Lepas Dua Mantan Bos KSP Indosurya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 26 Januari 2023 |21:30 WIB
Komisi III DPR Soroti Vonis Lepas Dua Mantan Bos KSP Indosurya
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutus lepas dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, June Indria dan Henry. Keduanya divonis lepas dari dakwaan dan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun, Henry Surya merupakan Ketua KSP Indosurya. Sedangkan June Indria merupakan Direktur Keuangan KSP Indosurya. Kasus ini diduga telah merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

June divonis lepas lebih dulu oleh majelis hakim. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Majelis hakim yang menangani perkara ini yakni Kamaludin sebagai ketua serta Praditiadanidra dan Floweri masing-masing sebagai anggota.

Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh majelis hakim PN Jakbar. Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini. Majelis hakim yang menangani perkara ini yakni Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement