Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang Vonis, Ini Peran Ricky Rizal Dalam Pembunuhan Brigadir J hingga Dituntut 8 Tahun Penjara

Ajeng Wirachmi , Jurnalis-Senin, 30 Januari 2023 |10:58 WIB
 Jelang Vonis, Ini Peran Ricky Rizal Dalam Pembunuhan Brigadir J hingga Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa pembunuh Brigadir J, Rizky Rizal di persidangan (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Salah satu terdakwa yang turut duduk di kursi pesakitan adalah Bripka Ricky Rizal atau RR. Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, Ricky terlebih dahulu diposisikan sebagai saksi lantaran diduga kuat turut menyaksikan peristiwa tembak-menembak yang diskenariokan terdakwa Ferdy Sambo sebelumnya.

Pria asal Tegal, Jawa Tengah itu ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2022. Lantas, apa peran Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan Brigadir J?

 BACA JUGA:Isi Lengkap Nota Pembelaan Ricky Rizal, Minta Dibebaskan hingga Berdoa untuk Anaknya

Status Ricky Rizal dinaikkan menjadi tersangka karena dirinya tidak melaporkan adanya rencana pembunuhan tersebut kepada Brigadir J. Ia juga disebut sudah memberikan kesempatan terjadinya penembakan tersebut, bersamaan dengan tersangka lainnya, Kuat Ma’ruf.

Dengan kata lain, Ricky dinilai sudah membantu rencana pembunuhan Brigadir J di bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ricky juga berperan mengawasi korban agar tidak melarikan diri. Sebenarnya, Ricky memiliki kesempatan untuk menyampaikan rencana pembunuhan itu kepada Brigadir J. Namun, urung ia lakukan.

 BACA JUGA: Ricky Rizal Ngaku Bangga Kala Ditunjuk Jadi Ajudan Ferdy Sambo

Dalam persidangan, terungkap bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal untuk mem-back up-nya, dan menanyakan apakah Ricky berani menembak Yosua jika ia melawan. Kala itu, Ricky menyatakan bahwa dirinya tidak berani dan tak kuat mental.

Dalam sidang pada 16 Januari 2023, JPU menekan jika perkataan ini bukan dimaksudkan untuk mencegah penembakan, melainkan hanya sebuah bentuk pernyataan kehendak dari RR yang tidak bersedia mengambil peran untuk menembak. JPU juga menyampaikan bahwa RR tidak menolak ketika Ferdy Sambo memintanya untuk berjaga-jaga di sekitar TKP di Duren Tiga.

Akibat perbuatannya itu, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh majelis hakim. Ia diyakini turut terlibat dalam upaya pembunuhan Brigadir J. Mendengar tuntutan tersebut, pengacara RR, Erman Umar, mengungkapkan Ricky Rizal akan membantah semua argumen JPU itu dengan mengajukan pledoi pada 24 Januari 2023.

Di sidang pledoi tersebut, Ricky menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui soal rencana pembunuhan tersebut. Dengan isak tangis dan suara yang terbata-bata, Ricky Rizal menekankan bahwa ia tidak menginginkan, menghendaki, merencanakan, bahkan memiliki niat untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement