Laporan Polisi (LP) telah diterima oleh Ditreskrimum Polda Banten dengan nomor LP/B/19/I/2023/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Kisa viral ini awalnya dibagikan oleh Risma di media sosial TikTok bahwa ibunya pernah berhubungan badan dengan mantan suaminya. Saat itu, dia sempat tidak percaya bahwa suaminya memiliki hubungan gelap dengan ibunya sendiri.
Risma pun menceritakan kenal dengan mantan suaminya itu saat masih SMA di akhir tahun 2017. Dari sana pacaran dengannya sampai pada April 2021 nikah.
Sebelum nikah tepatnya di tahun 2020, Risma juga pernah memergoki chat mesum antara mantan suaminya dan ibunya. Dia pun pernah juga menunjukkan buktinya ke ayahnya.