Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! MK Putuskan Tolak Seluruh Permohonan Nikah Beda Agama

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 31 Januari 2023 |12:40 WIB
Tok! MK Putuskan Tolak Seluruh Permohonan Nikah Beda Agama
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan untuk menolak permohonan terkait pernikahan beda agama, dengan menguji Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa (31/1/2023).

Diketahui, gugatan nomor perkara 24/PUU-XX/2022 diajukan oleh seorang lelaki beragama Katolik, Ramos Petege, yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam.

Terkait hal tersebut, Hakim MK Wahiduddin Adam menilai pokok permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

"Pengaturan norma Pasal 2 Ayat (1) adalah perihal perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaan, bukan mengenai hak untuk memilih agama dan kepercayaan," ujar Wahiduddin.

Pilihan untuk memeluk agama dan kepercayaannya, sambungnya, tetap menjadi hak masing-masing orang untuk memilih, menganut, dan meyakininya sebagaimana dijamin Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement