Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Ketua Dewan Pembina ACT Dituntut 4 Tahun Penjara!

Rizky Syahrial , Jurnalis-Selasa, 31 Januari 2023 |16:56 WIB
Eks Ketua Dewan Pembina ACT Dituntut 4 Tahun Penjara!
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Novariyadi didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Dana yang diselewengkan totalnya mencapai Rp117.982.530.997.

Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar, mantan Senior Vice President Operational Yayasan ACT Hariyana binti Hermain.

Para tersangka dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE. Selain itu, Pasal 70 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement